Dikonformasi terpisah, Ketua Dewan Pakar Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Uut Lutfi menguatkan, bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat proses damai atau di luar pengadilan.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui upaya damai, dan ini diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 23, yang di dalamnya menyatakan bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukam penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,”kata Uut.
Menurut Uut, jika kasus pencabulan terhadap anak diselesaikan melalui upaya damai atau musyawarah. Maka, langkah tersebut sangat bertentangan dengan perundang-undangan.
“Jadi apabila ada penyelesaian kasus melalui upaya damai, hal itu bertentangan dengan peraturan dan perundng-undangan yang ada,”ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan, bahwa pemberhentian kasus pencabulan tersebut didasari atas permintaan korban lantaran kedua belah pihak telah melakukan musyawarah.
“Jadi dicabut itu karena adanya musyawarah dan pencabutan dari korban. Orang sudah musyawarah berarti keadilannya sudah ditemukan, kalau sudah musyawarah masa mau kita masukin lagi,”kata Akbar.
Akbar berdalih bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice.








Komentar