BANTEN72- Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten ikut menyoroti pemberhentian kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga, yang terjadi di Kecamatan Majasari, Pandeglang, pada Rabu (28/12/2022).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengaku, bahwa pihaknya sangat menyayangkan pemberhentian kasus tersebut. Terlebih, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh paman kandungnya.
Menurut Gunawan, tidak ada ruang perdamaian atau restorative justice bagi pelaku pencabulan dengan korban anak.
“Perlu dicek kembali apakah ada kemungkinan paksaan, ancaman, atau bahkan transaksional yang terindikasi sebagai bentuk eksploitasi dalam proses perdamaian terhadap korban dan keluarganya, apalagi saat ini korban sedang hamil 9 bulan,”kata Gunawan kepada Banten72.com , Sabut (17/2/2023).
Komentar