Komnas Perlindungan Anak Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak di Panadeglang

“Dalam aturan perpol itu tidak masuk pengecualian, yang nggak bisa (restorative justice) itu menghilangkan nyawa orang, teroris, mengganggu keamanan negara kaya makar. Itu yang nggak boleh,”tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak keluarga korban telah melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Pandeglang pada Sabtu (7/1/2023).

Laporan tersebut kemudian diterima oleh SPKT Polres Pandeglang dengan nomor: STPL/B/02/1/2023/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.

Baca juga:  Edarkan Obat Terlarang Pemuda Asal Aceh Ditangkap, Disita Hexymer dan Tramadol

Namun, pada Senin (9/2/2023), laporan tersebut dicabut dengan dasar telah dilakukan musyawarah antara pihak korban dan pelaku. (Bt72)**

Komentar