“Dalam aturan perpol itu tidak masuk pengecualian, yang nggak bisa (restorative justice) itu menghilangkan nyawa orang, teroris, mengganggu keamanan negara kaya makar. Itu yang nggak boleh,”tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak keluarga korban telah melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Pandeglang pada Sabtu (7/1/2023).
Laporan tersebut kemudian diterima oleh SPKT Polres Pandeglang dengan nomor: STPL/B/02/1/2023/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.
Namun, pada Senin (9/2/2023), laporan tersebut dicabut dengan dasar telah dilakukan musyawarah antara pihak korban dan pelaku. (Bt72)**








Komentar