BANTEN72– Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, dua orang pemuda aaal Kabupaten Pandeglang diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pandeglang.
Kedua tersangka pengedar sabu itu berinisial S (25) dan RA (25). Keduanya ditangkap di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan anggotanya telah mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu.
“Betul, tim kami berhasil mengamankan kedua pemuda yang diduga mengedarkan sabu. Kedua tersangka itu merupakan warga Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,”kata Ilman , Senin (25/9/2023).
Menurut dia , dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan Digital Merek Senssun, 1 bungkus Plastik Bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak. Selain itu seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tas berwarna merah maron yang tersimpan di lemari pakaian di rumah tersangka S.
“Hasil interogasi terhadap tersangka S mengindikasikan terdapat 5 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di beberapa lokasi bersama tersangka RA,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RA ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Sementara itu tersangka S mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga pengedar lainnya yang berinisial I.
Lebih lanjut Ilman menyampaikan, akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun .
Komentar