Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda Asal Pandeglang Diamankan Polisi

BANTEN72–  Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, dua orang pemuda aaal Kabupaten Pandeglang  diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pandeglang.

Kedua tersangka  pengedar sabu  itu berinisial S (25) dan RA (25). Keduanya ditangkap di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan anggotanya   telah mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan  sabu.

“Betul, tim kami  berhasil mengamankan kedua pemuda yang diduga mengedarkan sabu. Kedua tersangka itu  merupakan warga Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,”kata Ilman , Senin (25/9/2023).

Baca juga:  Praktik Promosi Judi Online, Tiga Wanita dan Seorang Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Menurut   dia , dari tangan kedua tersangka  tersebut diamankan  barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan Digital Merek Senssun, 1 bungkus Plastik Bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak. Selain itu  seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tas berwarna merah maron yang tersimpan di lemari pakaian di  rumah tersangka S.

Baca juga:  Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kajari: Perkaranya Sudah Inkrah

“Hasil interogasi terhadap tersangka S  mengindikasikan terdapat 5 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di beberapa  lokasi bersama tersangka RA,”ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RA ditemukan  barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Sementara itu tersangka S mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga pengedar lainnya yang berinisial I.

Baca juga:  Warga Pandeglang Digegerkan Seorang Balita Perempuan Diterlantarkan Orangtuanya Depan Masjid Agung 

Lebih lanjut Ilman menyampaikan, akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI  nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika

Saat ini kedua tersangka  berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun .

Komentar