BANTEN72- Kejaksaan Negeri Pandeglang telah mempersiapkan tiga jaksa yang akan menangani perkara kasus pembunuhan terhadap korbannya Elisa Siti Mulyani putrinya Wakil Ketua Kadin Banten.
Menurut keterangan dari Kasi Intekam Kejari Pandeglang bahwa ketiga jaksa yang akan menangani perkara tersebut yakni Kajari Helena Octavianne, Kasi Pidum Mario dan Kasi Datun Rijal Jamaludin.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan seorang wanita berinisial ES (22) dari Satreskrim Polres Pandeglang.
“SPDP dari Polres Pandeglang sudah kita terima kemarin siang hari Senin. Kemudian langkah selanjutnya, Pimpinan telah menunjuk Jaksa 3 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,”kata Wildan kepada Banten72.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Wildani , bahwa Tim Jaksanya, Ibu Kajari langsung yang didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun. Nanti Jaksa mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Berdasarkan SOP dan aturan terkait, nanti satu bulan kemudian kita menanyakan perkembangannya, kalau memang belum selesai akan disampaikan ke kita,” katanya.
Sementara itu , Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menaikkan kasus pembunuhan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Betul, untuk kasus pembunuhan sudah naik ke tahap penyidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa 14 Februari 2023.
Dikatakan Shilton, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Untuk SPDP sudah kita serahka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang kemarin hari Senin siang,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Satreskrim Polres Pandeglang menyampaikan hasil Laboratorium Forensik (Labfor), terkait kasus pembunuhan terhadap Elisa yang mayatnya ditemukan tewas di pinggir Jalan Stadion Badak, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.
“Menurut hasil Labfor penyebab kematian korban, karena luka terbuka tidak rata pada leher, luka lecet dan memar yang diakibatkan kekerasan tumpul,”kata Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Alif Komaladi, Senin 13 Februari 2023.
Alif menjelaskan, bahwa luka terbuka itu memiliki pola siku yang tidak tajam. Namun menembus dan merobek pembulu darah pada bagian leher sehingga menyebabkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
“Luka itu memiliki pola siku tetapi tidak tajam, yang menembus dan merobek pembulu darah pada leher sehingga mengalami pendarahan,”ungkapnya.
Komentar