BANTEN72- Mahasiswa dan santri yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) menyebut bahwa Kabupaten Pandeglang sudah masuk kategori darurat peredaran minuman keras atau miras.
Oleh karena itu pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus segera merevisi peraturan daerah (Perda) miras menjadi nol persen.
Hal itu dikatakan salah satu perwakilan dari Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) KH. Nahrul Badri dalam pertemuan coffee morning di ruang badan musyawarah (Bnmus) DPRD Pandeglang Kamis 31 Agustus 2023.
Sebetulnya kata KH. NAhrul, bahwa pihaknya kurang puas dengan hasil pembahasan revisi Perda Miras hari ini.
Menurut dia, seharusnya dalam pertemuan coffee morning ini harus sudah mendengar hasil dari rencana revisi Perda miras tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih harus menunggu hingga bulan Maret 2024 mendatang.
“Sebetulnya kami ini kurang begitu puas, karena ketika tahapan dari sekarang kan bulan Agustus kemudian Masuk ke Bulan Maret (2024) terlalu lama,”kata Nahrul.
Ia mengatakan, bahwa persoalan miras yang ada di Kabupaten Pandeglang ini sudah masuk kategori darurat. Menurut dia, jangan sampai disamakan dengan kotegori biasa.
“Persoalannya miras yang ada di Pandeglang sudah masuk tingkat emergency, jadi jangan disamakan antara yang emergency dengan yang biasa,”ungkapnya.
“Artinya semua masyarakat Kabupaten Pandeglang baik eksekutif, legislatif maupun masyarakatnya harus segera menyikapi keadaan miras yang sangat-sangat sudah emergency di Kabupaten Pandeglang,”tandasnya.
Sementara itu pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang terus mengebut rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007, tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang Erin Fabiana Ansorie mengatakan, bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari Propemperda hingga selesai.
“Bulan depan Insya Allah kita akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),”kata Erin.
Komentar