Forum Masip Sebut Pandeglang Darurat Miras, DPRD Diminta Percepat Revisi Perda 

BANTEN72-  Mahasiswa dan santri yang tergabung dalam   Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) menyebut bahwa  Kabupaten Pandeglang sudah masuk kategori darurat peredaran minuman keras atau miras.

Oleh karena itu pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus segera merevisi peraturan daerah (Perda) miras menjadi nol persen.

Hal itu dikatakan salah satu perwakilan dari Forum Mahasiswa dan Santri (Forum Masip) KH. Nahrul Badri dalam pertemuan coffee morning di ruang badan musyawarah (Bnmus) DPRD Pandeglang Kamis 31 Agustus 2023.

Baca juga:  Pasangan Dewi-Iing dan Fitron-Diana Kembalikan Formulir Penjaringan Bakal Cabup dan Cawabup ke Demokrat dan PDIP

Sebetulnya kata KH. NAhrul, bahwa pihaknya kurang puas dengan hasil pembahasan revisi Perda Miras hari ini. 

Menurut  dia, seharusnya dalam pertemuan coffee morning ini  harus sudah mendengar hasil dari rencana revisi Perda miras tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih harus menunggu hingga bulan Maret 2024 mendatang.

“Sebetulnya kami ini kurang begitu puas,  karena ketika tahapan dari sekarang kan bulan Agustus kemudian Masuk ke Bulan Maret (2024) terlalu lama,”kata Nahrul.

Baca juga:  Dukung Raperda Insentif Investasi di Pandeglang, Iing: Lindungi Usaha Kecil 

Ia mengatakan,  bahwa persoalan miras yang ada di Kabupaten Pandeglang ini sudah masuk kategori darurat. Menurut dia, jangan sampai disamakan dengan kotegori biasa.

“Persoalannya miras yang ada di Pandeglang sudah masuk tingkat emergency, jadi jangan disamakan antara yang emergency dengan yang biasa,”ungkapnya.

“Artinya semua masyarakat Kabupaten Pandeglang baik eksekutif, legislatif maupun masyarakatnya harus segera menyikapi keadaan miras yang sangat-sangat sudah emergency di Kabupaten Pandeglang,”tandasnya.

Sementara itu  pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang terus mengebut rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007, tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Baca juga:  Sidang Perdana Pelecehan Seksual di PN Pandeglang, Terdakwa Yo Ajukan Eksepsi

Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang Erin Fabiana Ansorie mengatakan, bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari Propemperda hingga selesai.

“Bulan depan Insya Allah kita akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),”kata Erin.

Komentar