BANTEN 72- Anggota DPRD Banten asal daerah pemilihan Pandeglang dari Fraksi PPP Hj. Ida Hamidah mulai menyoroti terkait kasus pemberhentian salah seorang siswa SMKN 4 Pandeglang.
Dalam kasus tersebut lanjut Ida, perlu untuk dikakukan investigasi dan ini tentu menjadi tugas Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
” Kalau memang benar proses pemberhentian siswa itu tidak melalui rapat para guru , hal itu mencerminkan ke arah subyektifitas pihal sekolah kepada anak didiknya. Jadi ini perlu ada evaluasi ,” kata Ida kepada Banten 72.com, Selasa (14/2/2023).
Ia juga menilai pemberhentikan siswa hanya karena masalah ikut aksi jelas tidak mendasar. Sebab namanya menyampaikan aspirasi dan pendapat melalui demo kan dilindungi oleh Undang-undang.
” Yang jelas namanya anak harus mendapatkan hak pendidikan sebagaimana dijamin oleh Undang-undang,” kata Ida.
Diberitakan sebelumnya , salah seorang guru SMKN 4 Pandeglang yang berlokasi di Kecamatan Bojong, Nanang menegaskan bahwa kasus pemberhentian salah seorang siswanya bernama Aripin tidak pernah melalui proses rapat koordinasi maupun persetujuan dewan guru.
“Iya kami terpanggil karena bagaimana pun juga namanya siswa itu harus diberikan hak dalam dunia pendidikan. Jadi tidak boleh siswa itu dipaksa diberhentikan hanya karena ikut aksi menyampaikan aspirasi ke sekolah. Saya kira tidak ada dasar pemberhentian siswa hanya karena melakukan demo, karena demo bagian dari aspirasi yang dijamin Undang-undang,” kata Nanang kepada Banten72.com, Selasa (24/2/2023).
Nanang juga menambahkan bahwa siswa melalui orang tuanya telah dipaksa menandatangani pernyataan, sehingga siswa bernama Aripin diberhentikan.
“Saya tegaskan bahwa keputusan pemberhentian siswa tidak pernah melibatkan para guru di sekolah ini,” ujarnya.
Sementara itu pihak Manajemen SMKN 4 Pandeglang menyampaikan bahwa soal kasus siswanya bernama Aripin tidak diberhentikan secara paksa melainkan diminta untuk mengundurkan diri.
Sebab, dalam dokumen hasil pengakajian banyak catatan-catatan siswa tersebut. Sehingga pihak sekolah memutuskan agar siswa itu mengundurkan diri.
“Jadi bukan diberhentikan paksa melainkan hanya diminta mengundurkan diri. Dan ini sudah keputusan final kepala sekolah,” kata Kuswandi bagian Kesiswaan di SMKN 4 Pandeglang.
Ketua Komnas PA Pandeglang Mu’Jizatullah Gobang Pamungkas mengatakan bahwa latar belakang pemberhentian siswa ini tidak mendasar. Sebab siswa bernama Aripin diberhentikan hanya lantaran mengikuti aksi menyampaikan aspirasi terkait hasil psykotes siswa di sekolah tersebut.
“Kalau siswa menyampaikan protes itu bagian dari hak aspirasi. Jadi tidak harus dikenakan sanksi apalagi sampai diberhentikan,” kata Gobang Pamungkas kepada Banten72.com, Selasa (14/2/2023).
Terkait masalah itu, selaku Ketua Komnas PA , Gobang siap untuk mendampingi adinda Aripin agar bisa bersekolah kembali.
Apa yang dilakukan oleh pemangku kebijakan di SMKN4 tersebut merupakan pelanggran terhadap 10 hak dasar anak yang disepakati dalam Konvensi PBB dan diratifikasi dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia juga menilai soal demontrasi itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia dan menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh konstitusi negara RI Pasal 28 UUD 1945.
“Iya, dalam UU berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Menurut kami apa yang dilakukan oleh pihak sudah mencederai konstitusi dan pelanggran terhadap hak anak,” ujarnya.
Menurut Gobang bahwa sistem otoritarian sangat tidak cocok diterpakan dalam lingkungan pendidikan, karena bertentangan dengan nilai dan norma yang ada.
“Satu siwa yang berhenti dan itu diberhentikan sekolah sama saja pemerintah gagal mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab mereka adalah masa penerus masa depan bangsa,” ujarnya. (Bt72)***
Komentar