Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bharada E

BANTEN72- Kejaksaan Agung ikut menanggapi vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diponis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca juga:  Kemenkomdigi Blokir Ratusan Situs Judi Online

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,”kata Ketut, seperti dikutip Banten72 dari laman Kejaksaan.co.id, Kamis 16 Februari 2023.

Komentar