Pemerintah Siapkan PFII sebagai Pusat Finansial

BANTEN72 – Pemerintah terus memperkuat fondasi sektor keuangan nasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kehadiran PFII diharapkan menjadi pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendukung penguatan posisi rupiah melalui meningkatnya kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk membangun arsitektur baru sektor keuangan Indonesia yang lebih modern, kompetitif, dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan global. Menurutnya, keberadaan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya agar Indonesia memiliki pusat keuangan yang kredibel dan mampu menjadi magnet bagi arus investasi internasional. “Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” tegasnya.

Baca juga:  Pemerintah Perkuat Stabilitas Pasar Keuangan Nasional

Purbaya menambahkan bahwa pendalaman pasar keuangan melalui PFII akan memperluas pilihan pembiayaan bagi sektor riil sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi nasional terhadap gejolak eksternal. Ia menilai semakin kuatnya sektor keuangan domestik akan memberikan dukungan positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka panjang. “PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global,” ujarnya.

Baca juga:  Dukungan Penghargaan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Menguat

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pembahasan RUU PFII dilakukan secara intensif karena memiliki arti penting bagi masa depan sektor keuangan nasional. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan amanat undang-undang yang harus segera diwujudkan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan. “RUU PFII menjadi prioritas karena akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan pusat finansial internasional Indonesia,” katanya.

Misbakhun menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU PFII mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi. Ia berharap kehadiran PFII mampu memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global. “Kami berharap PFII menjadi instrumen yang mampu memperkuat ekosistem keuangan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Baca juga:  Pemerintah Perkuat Mitigasi Pelemahan Rupiah

Melalui pembentukan PFII, pemerintah optimistis Indonesia akan memiliki pusat finansial yang mampu memperkuat posisi rupiah, meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan berdaya saing global tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi nasional.*

Komentar