Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bharada E

Menurut Ketut, vonis tersebut telah dipertimbangkan secara mendalam berdasarkan rasa keadilan yang berkembang pada masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban terhadap terdakwa.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,”tandasnya. (Bt72)***

Baca juga:  Kapuspenkum: Dua Saksi Mahkota Diperiksa dalam Sidang Terdakwa TMP

Komentar