Menurut Ketut, vonis tersebut telah dipertimbangkan secara mendalam berdasarkan rasa keadilan yang berkembang pada masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban terhadap terdakwa.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,”tandasnya. (Bt72)***





Komentar