Kapuspenkum: Dua Saksi Mahkota Diperiksa dalam Sidang Terdakwa TMP

BANTEN72- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa dua saksi mahkota telah diperiksa dalam Sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara peredaran narkoba, pada Senin 27 Februari 2023, pukul 09:32 Wib.

Dikatakan Ketut, kedua orang saksi mahkota yang diperiksa pada pokoknya menerangkan tentang kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).

Baca juga:  Mendukung Strategi Pemerintah Berantas Korupsi di Sektor Energi

“Dody Prawiranegara, pada pokoknya menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh  Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Banten72.com, Rabu 1 Maret 2023.

Sementara itu, saksi Linda Pudjiastuti pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari  Terdakwa TMP.

Baca juga:  Langkah Cepat Pemerintah Memerangi Judi Online

“Linda Pudjiastuti pada pokoknya menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan,”ungkapnya.

Komentar