BANTEN72– Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Di mana pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 tersebut, dilakukan, pada Senin 10 April 2023.
Baca Juga:
- NasDem Pandeglang Matangkan Strategi Politik 2029, Yangto: Optimistis Bidik Kursi Ketua DPRD
- Anggota DPRD Pandeglang Kumaedi Paparkan Pentingnya Literasi Keuangan kepada Mahasiswa STKIP Syekh Manshur
- Forum KDMP Minta DPRD Pandeglang Bentuk Pansus, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Pelatihan
- MBG sebagai Penggerak Ekosistem Pertanian Nasional
- Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Biru lewat Penguatan Kampung Nelayan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi yang berinisial RK, dimana saksi RK merupakan Group Head Strategi SDM pada PT. Pelabuhan Indonesia (persero).
“Pemeriksaan 1 orang sebagai saksi dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Banten72, Selasa 11 April 2023.
Dikatakan Ketut, pemeriksaan terhadap saksi RK ini dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar perkara.








Komentar