BANTEN72– Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Di mana pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 tersebut, dilakukan, pada Senin 10 April 2023.
Baca Juga:
- Menegaskan Arah Baru Hubungan Industrial Indonesia
- Momentum 1 Mei Perkuat Integrasi dan Percepat Pembangunan Papua
- May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah
- Pemerintah Resmikan 13 Proyek Hilirisasi, Perkuat Daya Saing Global
- Perkuat Rantai Ekonomi Lokal , Koperasi Merah Putih Rangkul UMKM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi yang berinisial RK, dimana saksi RK merupakan Group Head Strategi SDM pada PT. Pelabuhan Indonesia (persero).
“Pemeriksaan 1 orang sebagai saksi dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan tahun 2019,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Banten72, Selasa 11 April 2023.
Dikatakan Ketut, pemeriksaan terhadap saksi RK ini dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar perkara.








Komentar