Banten72- Tim Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap J (20) seorang tersangka kasus pencabulan terhadap korbannya anak di bawah umur di Pertigaan Minimarket Angsana, Pandeglang Senin, 11 Juli 2022.
Tersangka tersebut dilaporkan sempat buron selama 11 bulan.
Kepala Seksi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan.
Sebelumnya tersangka juga telah masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Unit PPA Polres Pandeglang.
Komentar