“Betul, petugas unit PPA telah menangkap tersangka pencabulan. Tersangka ditangkap oleh petugas Satreskrim dibantu anggota Polsek panimbang,” kata Nurdin kepada Banten72.com, Selasa 12 Juli 2022.
Ia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali. Tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.
“Kejadiannya pada 24 September 2021, dan tersangka mencabuli korban lebih dari satu kali,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang.
“Demi kepentingan penyidikan tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, perlindungan anak.
“Pasal yang dikenakan tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (Red/Bt72)***







Komentar