Kapuspenkum: Dua Saksi Mahkota Diperiksa dalam Sidang Terdakwa TMP

Menurut Ketut, kedua saksi mahkota ini diperiksa karena mereka mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 2 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan ahli,”tandasnya. (Bt72)***

Baca juga:  Seorang Remaja  Diduga Cabuli Anak Sekolah, Kasusnya Ditangani Polres Pandeglang

Komentar