Seorang Remaja  Diduga Cabuli Anak Sekolah, Kasusnya Ditangani Polres Pandeglang

BANTEN72- Seorang remaja asal  Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, berinisial S (17) diduga mencabuli RN (14) anak sekolah di sebuah bengkel pada Ahad 18 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan adanya  kasus pencabulan terhadap RN yang usianya di bawah umur.

Kejadian tersebut bermula saat korban RN dan saudaranya pergi bersekolah. Namun sampai keesokan harinya RN dan saudaranya tak  kunjung pulang.

“Orang tuanya kemudian mencari kedua anaknya, dan tepatnya pada Senin 19 September korban bersama saudaranya ditemukan sedang ada di rumah bibinya  di daerah Majau, Kecamatan Saketi,”kata Fajar kepada Kabar Banten, Rabu 21 September 2022.

Baca juga:  Gunakan Bom Ikan, Lima Nelayan  Ditangkap di Perairan Pandeglang

“Saat itu , kata dia, orang tua RN bertanya kepada kedua anaknya,  tapi korban menjawab hanya menangis terisak-isak,” sambungnya.

Menurut dia, setelah melihat kondisi  kedua anaknya tersebut, orang tuanya curiga telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa kedua anaknya. Kemudian orang tuanya membawa kedua anaknya ke pak lurah dan di antarkan ke Polsek Bojong untuk membuat laporan.

Baca juga:  Aksi Mahasiswa Soal Tiga Program, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Pandeglang

“Di sini korban RN mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan tersangka S yang tidak lain merupakan pacarnya. Kejadiannya dilakukan di sebuah bengkel,” ujarnya.

Menurut  Fajar, merasa tidak terima atas kejadian tersebut,  kemudian orang tuanya melaporkan tersangka  S ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. 

“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka  S. Saat di interogasi, S mengaku membawa korban RN ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Baca juga:  Aktivis Mahasiswa: Awasi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Pandeglang

Dikatakan  Fajar ,  bahwa akibat perbuatannya,  tersanagka S bisa  dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (Red/Bt72)***

Komentar