BANTEN72- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara terhadap Alwi Husen Maolana terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila atau revenge porn di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya 6 tahun penjara.
Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran video asusila sebagaimana diatur Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
- Bupati Pandeglang: Ramadan Bulan Penuh Rahmat, Magfirah dan Berkah
- Wicked – Teil 2 2025 1080p Magnet
- Seorang Ibu di Cipondoh Merasa Senang Terima Bantuan RTLH, Rumahnya Didatangi Wagub Banten Dimyati Natakusumah
- The Woman In The Yard 2025 Magnet Aggregator
- Wakil Gubernur Banten Dimyati Safari Ramadan di Kota Tangerang, Disambut Wali Kota Sachrudin dan Para Ulama
Menurut Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, bahwa terdakwa Alwi Husen Maolana eks Mahasiswa Untirta terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagai mana dalam dakwaan alternatif ke satu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Husen Maolana dengan pidana penjara selama 6 tahun,”kata Hendhy.
Selain itu lanjut Hendhy, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun mulai berlaku pada hari ini,”ungkapnya.
Usai membacakan putusan perkara tersebut, Hendhy menyampaikan kepada terdakwa melalui melalui kuasa hukumnya apakah menerima atau banding.
“Dari putusan ini, apakah terdakwa atau penuntut umum bisa menerima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, di mana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,”ujarnya.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa , Ayi Erlangga mengatakan, bahwa hari ini pihaknya tengah mengkaji hasil putusan sidang tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah terdakwa akan melakukan pikir-pikir atau tidak.
“Sedang kita lihat hasil putusan sidangnya, nanti kita tunggu perkembangannya satu minggu ke depan soal bandingnya,”tandasnya. (Bt72)***
Komentar