Tok! Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara

BANTEN72-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara terhadap Alwi Husen Maolana terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila atau revenge porn di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Atmaja, SH, PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya 6 tahun penjara.

Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran video asusila sebagaimana diatur Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Yo Sampaikan 4 Poin Eksepsi

Baca Juga:

Menurut  Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, bahwa terdakwa Alwi Husen Maolana eks Mahasiswa Untirta terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagai mana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Baca juga:  Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Husen Maolana  dengan pidana penjara selama 6 tahun,”kata Hendhy.

Selain itu lanjut Hendhy, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun  mulai berlaku pada hari ini,”ungkapnya.

Usai membacakan putusan perkara tersebut, Hendhy menyampaikan kepada terdakwa melalui   melalui kuasa hukumnya apakah menerima atau banding.

Baca juga:  Anggota Polres Lebak Di Test Urine

 “Dari  putusan ini,  apakah terdakwa atau penuntut umum bisa menerima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, di mana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,”ujarnya.

Menanggapi putusan itu,  Kuasa Hukum Terdakwa , Ayi Erlangga mengatakan, bahwa hari ini pihaknya tengah mengkaji hasil putusan sidang tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah terdakwa akan melakukan pikir-pikir atau tidak.

“Sedang kita lihat hasil putusan sidangnya, nanti kita tunggu perkembangannya satu minggu ke depan soal bandingnya,”tandasnya. (Bt72)***

Komentar