Praktik Promosi Judi Online, Tiga Wanita dan Seorang Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

BANTEN72- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap  praktik promosi judi online melalui media sosial. Dalam hasil uangkap kasus tersebut polisi menangkap empat tersangkanya  asal Kabupaten Pandeglang.

Dari keempat tersangka itu tiga orang diantaranya perempuan dan seorang tersangka lagi remaja.

Saat ini keempat muda-mudi tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan praktik promosi judi online yang diduga dilakukan oleh 4 muda-mudi asal Kabupaten Pandeglang tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Perkuat Sinergi dengan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

“Ada 3 wanita dan 1 pria yang kita amankan dalam kasus judi online. Jadi berkat Satreskrim Polres Pandeglang yang melaksanakan patroli siber, menemukan akun medsos IG yang terindikasi melakukan promosi judi online,”kata Belny saat menyampaikan press release di Mapolres Pandeglang, Sabtu (2/9/2023) pukul 21.00 WIB.

Ia menyebutkan bahwa  keempat muda-mudi ini diketahui berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20). Para tersnsgka itu diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Baca juga:  Demokrat Cabut Dukungan Koalisi, Sekretaris DPC Nyatakan Patsun Putusan DPP

“Para terduga diamankan di hari yang berbeda yakni pada hari Kamis dan Jumat,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan, dari hasil endorse atau mempromosikan judi online tersebut para tersangka  mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulannya.

“Mereka mengaku untung Rp1 juta hingga Rp4 juta setiap bulannya,” ujarnya.

Baca juga:  Melalui Kirab Pemilu , KPU Pandeglang Targetkan Partisipasi Pemilih Diangka 80 Persen 

Dikatakan Shilton, dari tangan para terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk mempromosikan melalui media sosial mereka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Kemudian bukti transfer uang hasil endorse antara Rp1 juta hingga Rp16 juta dan buku rekening Bank serta barang bukti lainnya dari para tersangka,”ungkapnya.

Komentar