Riko Arizka Terdakwa Pembunuhan Terhadap  Elisa di Pandeglang Divonis 15 Tahun Penjara , Masuk Perangkap Dakwaan Subsider 

BANTEN72–  Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Pandeglang memvonis vonis 15 tahun penjara terhadap Riko Arizka (20) terdakwa kasus  pembunuhan seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani, dalam sidang pembacaan vonis di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH, pada Senin (9/10/2023).

Terdakwa masuk dalam perangkap dakwaan subsider setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara

Baca juga:  Tok! Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara  itu sidang vonis terdakwa Riko Arizka  dipimpin  oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra.

“Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Riko Arizka  dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan  terdakwa tetap ditahan,”kata Hendhy.

Menurut hakim ,   namun sebagaimana dalam dakwaan primer  bahwa terdakwa Riko Arizka tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga:  Satpol PP Pandeglang Sita Ratusan Miras, Kadar Alkoholnya di Atas 5 Persen

“Menyatakan terdakwa Riko Arizka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa Riko Arizka dari dakwaan primer tersebut,”tegasnya. “Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,”sambungnya.

Hendhy juga menyampaikan, setelah dilakukan pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukum maupun JPU   dapat melakukan pikir-pikir kembali.

“Keputusan yang dibacakan oleh Majlis Hakim hari ini, terdakwa dan JPU memiliki hak yang sama. Hak menerima atau hak pikir-pikir, atau merasa tidak puas bisa melakukan upaya-upaya hukum,”ungkapnya.

Baca juga:  Warga Pandeglang Digegerkan Seorang Balita Perempuan Diterlantarkan Orangtuanya Depan Masjid Agung 

Sementara itu, kakaknya korban Asep Anton Hermansyah menilai, bahwa keputusan yang telah dijatuhkan Majlis Hakim sangat tidak adil bagi korban dan keluarga. Pihaknya akan bermusyawar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami rasa kurang adil bagi, kalau harapan kami minimal 20 tahun, sukur-sukur bisa lebih dari itu. Saya dan keluarga akan bermusyawarah melaporkan hasil sidang hari ini, untuk menentukan langkah kedepan untuk banding atau tidak nya,” katanya.

Komentar