Menurut Ketut, kedua saksi mahkota ini diperiksa karena mereka mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 2 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan ahli,”tandasnya. (Bt72)***







Komentar