Satpolairud Gagalkan Penyelundupan Lobster di Pandeglang

Banten72- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan 1800 ekor baby lobster, di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Selain mengamankan 1800 ekor baby lobster, petugas juga mengamankan 2 (dua)  tersangkanya  berinisial D dan H, warga Pandeglang.

Kasat Polairud Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera membenarkan bahwa pihaknya  berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster yang dibawa oleh 2 tersangka.

Ia menjelaskan, sebelumnya Satpolairud Polres Pandeglang menerima laporan tentang adanya aktivitas penyelundupan baby lobster di wilayah hukum Polres Pandeglang. 

Baca juga:  Judi Online Picu Tindakan Penyelewengan Dana Desa Puluhan Miliar

Berbekal laporan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial H yang tengah mengendarai sepeda motor honda CRF berwarna kuning hitam tanpa plat, dan  membawa 1800 ekor baby lobster menggunakan ransel.

“Betul, telah kita gagalkan aksi penyelundupan baby lobster. Saat itu pelaku berinisial H melintas di Jalan Raya di daerah Kecamatan Cimanggu dengan menggunakan motor honda CRF, dengan membawa tas ransel berisikan pelastik balon yang didalamnya berisikan baby lobster,”kata Zul Ahmadi kepada Banten72.com, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca juga:  Pemerintah Perketat Regulasi untuk Memerangi Judi Online

Menurut dia, setelah dilakukan pengembangan  petugas kembali menangkap  tersangka lainnya  berinisial D.

Zul Ahmadi  menyampaikan, dari tangan kedua tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baby lobster sebanyak 1800 ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan motor KLX tanpa plat.

“Saat ini kedua tersangka  telah kita amankan, dan baby lobster yang diamankan telah kita serahkan kepada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Serang,”ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi BSM di SMAN 3 Pandeglang, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Penyidik

Menurut Zul Ahmadi,   akibat perbuatannya kedua tersangka itu bisa  dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor   11, tentang cipta kerja Juncto UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara selama 6 tahun,” ujarnya. (Red/Bt72)***

Komentar