BANTEN72- Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Provinsi Banten mendukung Kejati Banten yang sedang fokus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede.
AMS berharap dengan tuntasnya nanti kasus tersebut akan menyelamatkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua AMS Provinsi Banten Oji Fahruroji menyusul adanya siaran pers dari Kejati Banten dengan Nomor surat PR-47 03/ M.6.3/Kph.3/11/2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten , Rangga Adkresna Rabu lalu (20/11/2024).
Dalam penegakan hukum di Banten , Oji menilai bahwa Kejati mengusut kasus dugaan korupsi sesuai kaidah hukum dan tentunya tegak lurus melakukan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Oleh karena itu Oji mengapresiasi Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stadion Banten International Center (BIS) atau sport center .
“Kami apresiasi Kejati Banten yang sedang mengungkap kasus dugaan korupsi. Harapannya agar kasus tersebut segera tuntas,” katanya.
Selain kasus sport center , penyidik Kejati Banten juga mengungkap kasus dugaam korupsi Situ Ranca Gede.
“Kami percaya bahwa Kejati Banten tegak lurus menangani kasus korupsi dengan memedomani prosedur hukum,” katanya.
Dalam kasus dugaan Kejati Banten memanggil tujuh saksi, yaitu TCW, FH, EP, DS, IH, DP, dan PR. Khusus FH yang merupakan Ketua DPRD Provinsi
Komentar