Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk

BANTEN72- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menanggapi pemberitaan terkait dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, tersangka SLRPL serta AG.

Ketut menyampaikan, bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak untuk mendapatkan restorative justice. 

Baca juga:  Kejagung Sambut Delegasi Belanda, Bahas Peradilan Pidana dan Overcapacity

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Komentar