Kejari Siapkan Dakwaan Berlapis  Kasus Penipuan dan Penggelapan, Sidang Perdananya Rabu Ini

BANTEN72- Kejaksaan  Negeri (Kejari)  Pandeglang sudah menyiapkan dakwaan kasus perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Menurut informasi bahwa dalam kasus perkara  tersebut terdakwanya berinisial AM warga Pandeglang. Sedangkan korbannya adalah Ketua Organda Banten yang juga tokoh Majelis Musyawarah Masyarakat Pandeglang (M3P) Emus Mustagfirin.

Sementara dari keterangan Seksi Intelijen Kejari Pandeglang membenarkan bahwa saat ini Seksi Pidana Umum (Pidum) telah menangani perkara tersebut.

Penanganan perkaranya cepat , karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Jika tidak ada halangan sesuai informasi perkara ini akan digelar sidang perdananya pada Rabu (29/5/2024) hari ini.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Jejak Tersangka Menunggu Korban di Sekitar Kantor BPS

Selain itu demi kepentingan hukum , kata Wildani terdakwa di tahan di Rutan Pandeglang.

“Jadi setelah mendapat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Pandeglang dan berkas dinyatakan P21 atau lengkap , kejaksaan langsung meneliti dan menyusun rencana dakwaan (rendak),” kata Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hafit kepada Banten72.com, Selasa (28/5/2024).

Ia menyatakan bahwa dalam sidang perdana ini jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam perkara tersebut barang buktinya sesuai dengan dakwaan senilai Rp300 juta.

Baca juga:  Soal Pemberlakuan Kembali Prokes Covid-19,  Ida Hamidah:  Jangan Buat Cemas Warga

” Dalam surat dakwaan jaksa bahwa terdakwa diancam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Sementara itu korban perkara tersebut, H. Emus Mustagfirin menyatakan siap u untuk menghadiri persidangan. Ia berharap jaksa bisa mendakwa terdakwa setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga:  Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda Asal Pandeglang Diamankan Polisi

Emus juga berharap majelis hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman sesusi pasal berlapis KUHPidana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar