Kasus Pemberhentian Seorang Siswa SMKN 4 tak Melibatkan Dewan Guru

BANTEN72-  Salah seorang guru SMKN 4 Pandeglang yang berlokasi di Kecamatan Bojong, Nanang menegaskan bahwa kasus pemberhentian salah seorang siswanya bernama Aripin tidak pernah melalui proses rapat koordinasi maupun persetujuan dewan guru.

“Iya kami terpanggil karena bagaimana pun juga namanya siswa itu harus diberikan hak dalam dunia pendidikan. Jadi tidak boleh siswa itu dipaksa diberhentikan hanya karena ikut aksi menyampaikan aspirasi ke sekolah. Saya kira tidak ada dasar pemberhentian siswa hanya karena melakukan demo, karena demo bagian dari aspirasi yang dijamin Undang-undang,” kata Nanang kepada Banten72.com, Selasa (14/2/2023).

Nanang juga menambahkan bahwa siswa melalui orang tuanya telah dipaksa menandatangani pernyataan, sehingga siswa bernama Aripin diberhentikan. 

“Saya tegaskan bahwa keputusan pemberhentian siswa tidak pernah melibatkan para guru di sekolah ini,” ujarnya.

Baca juga:  Dinkes Pandeglang Buka Tiga Posko Pelayanan Kesehatan

Melalui proses

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya masih sulit dihubungi.

Sementara itu dari pihak Manajemen SMKN 4 Pandeglang menyampaikan bahwa  soal kasus siswanya bernama Aripin tidak diberhentikan secara paksa melainkan diminta untuk mengundurkan diri.

Seban,  dalam dokumen hasil pengakajian banyak catatan-catatan siswa tersebut. Sehingga pihak sekolah memutuskan agar siswa itu mengundurkan diri.

“Jadi bukan diberhentikan paksa melainkan hanya diminta mengundurkan diri. Dan ini sudah keputusan final kepala sekolah,” kata Kuswandi bagian Kesiswaan di SMKN 4 Pandeglang.

Seperti diberitakan ,   Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang kembali menemukan adanya kasus dugaan pemberhentian seorang siswa SMKN 4 Pandeglang bernama Aripin oleh pihak sekolah.

Ketua Komnas PA Pandeglang Mu’Jizatullah Gobang Pamungkas mengatakan bahwa latar belakang pemberhentian siswa ini tidak mendasar. Sebab siswa bernama Aripin diberhentikan hanya lantaran mengikuti aksi menyampaikan aspirasi terkait hasil psykotes siswa di sekolah tersebut.

Baca juga:  Dua Sosok Srikandi Banten Selatan  Pantas Maju Pilgub Banten

“Kalau siswa menyampaikan protes itu bagian dari hak aspirasi. Jadi tidak harus dikenakan sanksi apalagi sampai diberhentikan,” kata Gobang Pamungkas kepada Banten72.com, Selasa (14/2/2023).

Terkait masalah itu, selaku Ketua Komnas PA , Gobang siap untuk mendampingi adinda Aripin agar bisa bersekolah kembali.

Apa yang dilakukan oleh pemangku kebijakan di  SMKN4 tersebut merupakan pelanggran terhadap 10 hak dasar anak yang disepakati dalam Konvensi PBB dan diratifikasi dalam Undang-undang  Perlindungan Anak.

Ia juga menilai soal  demontrasi itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia dan menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh konstitusi negara RI  Pasal 28 UUD 1945.

Baca juga:  Akibat Oleng ,  Truk Hino Seruduk Sepeda Motor di Jalan AMD Pandeglang

“Iya, dalam UU  berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”  Menurut kami apa yang dilakukan oleh  pihak  sudah mencederai konstitusi dan pelanggran terhadap hak anak,” ujarnya.

Menurut Gobang  bahwa sistem otoritarian sangat tidak cocok diterpakan dalam lingkungan pendidikan, karena bertentangan dengan nilai dan norma yang ada. 

“Satu siwa yang berhenti dan itu diberhentikan sekolah sama saja pemerintah gagal mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab mereka adalah masa penerus masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu menurut informasi di sekolah tersebut menyebutkan bahwa proses pemberhentian siswa tersebut tidak melalui rapat para dewan guru. (Bt72)***

Komentar