BANTEN72- Setelah melakukan banyak pendampingan kasus anak di Pandeglang Provinsi Banten. Kali ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang kembali menemukan adanya kasus dugaan pemberhentian seorang siswa SMKN 4 Pandeglang bernama Aripin oleh pihak sekolah.
Ketua Komnas PA Pandeglang Mu’Jizatullah Gobang Pamungkas mengatakan bahwa latar belakang pemberhentian siswa ini tidak mendasar. Sebab siswa bernama Aripin diberhentikan hanya lantaran mengikuti aksi menyampaikan aspirasi terkait hasil psykotes siswa di sekolah tersebut.
“Kalau siswa menyampaikan protes itu bagian dari hak aspirasi. Jadi tidak harus dikenakan sanksi apalagi sampai diberhentikan,” kata Gobang Pamungkas kepada Banten72.com, Selasa (14/2/2023).
Terkait masalah itu, selaku Ketua Komnas PA , Gobang siap untuk mendampingi adinda Aripin agar bisa bersekolah kembali.
Apa yang dilakukan oleh pemangku kebijakan di SMKN4 tersebut merupakan pelanggran terhadap 10 hak dasar anak yang disepakati dalam Konvensi PBB dan diratifikasi dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia juga menilai soal demontrasi itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia dan menyampaikan pendapat dimuka umum itu dijamin oleh konstitusi negara RI Pasal 28 UUD 1945.
“Iya, dalam UU berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Menurut kami apa yang dilakukan oleh pihak sudah mencederai konstitusi dan pelanggran terhadap hak anak,” ujarnya.
Menurut Gobang bahwa sistem otoritarian sangat tidak cocok diterpakan dalam lingkungan pendidikan, karena bertentangan dengan nilai dan norma yang ada.
Komentar