BANTEN72- Polres Pandeglang melimpahkan berkas tahap 1 kasus perkara dugaan pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 5 Januari 2023.
Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut tersangkanya yakni tersangka oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo.
Sedanagkan korbannya adalah seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah membenarkan bahwa penyidik unit PPA Polres Pandeglang telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial Yo ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Betul, hari ini berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1,”kata Nurimah , Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Nurimah, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga hari ini penyidik melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial YO, kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Semua saksi-saksi sudah diperiksa, intinya tahap 1 berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Berkas kasus tersebut telah diterima oleh bagian tindak pidana umum atau Pidum Kejari Pandeglang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima tahap 1 berkas perkara atas kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Hari ini memang sudah diterima berkas perkara yang menjerat tersangka YO oknum Anggota DPRD Pandeglang,”kata Helena.
Ia menyampaikan, bahwa setelah menerima tahap 1 berkas perkara ini, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut.
“Kami akan proses sesuai dengan prosedur yang ada dan akan diteliti dulu berkas dan lain sebagainya, sesuai pesan Jaksa Agung dan Jampidum bahwa Jaksa tidak boleh salah dalam memberikan pasal. Maka harus dilihat dulu kronologis perkaranya jangan sampai nanti kita menerapkan pasal yang tidak sesuai,” ujarnya.
Lebih lanjut Helena menjelaskan, sebelumnya dari penyidik kepolisian memang telah menerapkan pasal. Namun, sesuai dengan KUHP pasal 139 pihaknya berhak untuk memutuskan kelanjutan perkara tersebut.
“Memang dari kepolisian sudah memasang pasal, hanya saja kita dominus litis yang berhak untuk menentukan apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Kajari, intinya penyidik akan melihat dulu berkas perkaranya.
“Jadi intinya kita liat dulu berkas perkaranya, kalau memang lengkap atau dinyatakan P-21 , dan kalau belum lengkap maka status berkas P-18, atau berkas P-19,” ujarnya. (Bt72)***
Komentar