Edarkan Obat Terlarang Pemuda Asal Aceh Ditangkap, Disita Hexymer dan Tramadol

BANTEN72- Tim Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap pemuda berinisial J (24) asal Provinsi Aceh , karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis hexymer dan tramadol. 

Tersangka tersebut ditangkap saat sedang berada  di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Kampung Kadudampit, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, pada Senin (2/1/2023).

Menurut informasi dari kepolisian, tersangka pengedar obat terlarang itu  merupakan warga Desa Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, bahwa petugas  telah menangkap seorang pria pengedar hexymer dan tramadol asal Provinsi Aceh.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Polres Pandeglang Amankan Ratusan Miras

“Betul, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Provinsi Aceh, yang berinisial J (24) di wilayah Pagelaran,”kata Ilman, Rabu (4/1/2023).

Menurut  Ilman, penangkapan terhadap J (24) ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pagelaran. Setelah menerima informasi tersebut  petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J (24) pada Senin (2/1/2023), pukul 16.30.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap  tersangka J (24). Dari tangan tersangka petugas  menyita obat jenis hexymer dan tramadol HCI, serta uang sejumlah uang hasil penjualan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,”  ujarnya.

Baca juga:  Kader PKS Bangga Punya Calon Bupati Dari  Internal Partai,  Dukung Asep Asli Orang Pandeglang

Ilman menyatakan, selain mengamankan barang bukti obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI ,  petugas  juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone  merek Oppo dan 1 pcs  plastik klip bening yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI tersebut.

“Untuk rincian barang bukti yang di amankan diantaranya 295 butir hexymer, 268 butir tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 252.000, 1 pcs plastik klip bening dan 1 buah Handphone merek OPPO warna Silver,” katanya.

Baca juga:  Akademisi: Wajar Bemunculan Banyak Calon Bupati Pandeglang 2024, Pilkada Ini Ruang Demokrasi

Ilman mengatakan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum” katanya. (Bt72)***

Komentar