BANTEN72- Tim Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap pemuda berinisial J (24) asal Provinsi Aceh , karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis hexymer dan tramadol.
Tersangka tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Kampung Kadudampit, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, pada Senin (2/1/2023).
Menurut informasi dari kepolisian, tersangka pengedar obat terlarang itu merupakan warga Desa Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, bahwa petugas telah menangkap seorang pria pengedar hexymer dan tramadol asal Provinsi Aceh.
“Betul, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Provinsi Aceh, yang berinisial J (24) di wilayah Pagelaran,”kata Ilman, Rabu (4/1/2023).
Menurut Ilman, penangkapan terhadap J (24) ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pagelaran. Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J (24) pada Senin (2/1/2023), pukul 16.30.
“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka J (24). Dari tangan tersangka petugas menyita obat jenis hexymer dan tramadol HCI, serta uang sejumlah uang hasil penjualan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” ujarnya.
Ilman menyatakan, selain mengamankan barang bukti obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI , petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merek Oppo dan 1 pcs plastik klip bening yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI tersebut.
“Untuk rincian barang bukti yang di amankan diantaranya 295 butir hexymer, 268 butir tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 252.000, 1 pcs plastik klip bening dan 1 buah Handphone merek OPPO warna Silver,” katanya.
Ilman mengatakan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum” katanya. (Bt72)***
Komentar