
BANTEN72- Aparat Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Menurut informasi petugas, pengkapan kasus penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan di 3 lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Carita, Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang dan di Keramatwatu, Kota Serang.
Dari pengungkapan kasus penimbunan 10 ton BBM tersebut , polisi berhasil mengamankan 11 pelaku yang berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan atas kasus penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar.
“Betul, kita telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar,”kata Kapolres saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pandeglang, Selasa 3 Desember 2023.
Menurut Belny, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar dari SPBM Panimbang yang melintas di Jalan Raya Carita-Cilegon. Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SV dan KV yang tengah membawa muatan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton yang akan dijual kembali kepada pihak lain, menggunakan satu unit mobil Daihatsu jenis pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y.
“Pada hari Jumat (23/12/2022), telah diketahui adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang melintas di Jalan Carita-Cilegon. Kemudian, petugas mendapati satu unit mobil pikap yang tenga berhenti, setelah diperiksa ternyata mobil itu membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton, saat dimintai dokumen pengangkutan BBM kedua pelaku yang berinisial SV dan KV tidak dapat menunjukannya kepada petugas,”ujarnya.
“Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengamankan SV dan KV berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya.
Belny menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap SV dan KV, Petugas Satreskrim Polres Pandeglang kembali memperoleh informasi bahwa keduanya mendapat barang tersebut dari pelaku yang berinisial JN.
“Kemudian pengungkapan kasus ini berlanjut ke wilayah Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, pada hari Sabtu (24/12/2022), di wilayah itu Petugas Satreskrim Polres Pandeglang kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial JN. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik JN dan didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton,”ujarnya.
Belny juga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus itu berlanjut pada hari Selasa (27/12/2022), dimana petugas kembali mengamankan 6 pelaku lainnya yang berinisial AS, DP, OM, CI, AJ, EJ yang berperan sebagai penyuplai BBM bersubsidi jenis solar kepada JN.
“Dihari berikutnya Petugas kembali melakukan pengembangan berupa penggeledahan sebuah gudang milik pelaku ST yang berlokasi di Jalan Pejaten, Keramatwatu, Kota Serang, dan kembali didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton dan satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pelaku yang berinisial BW dan AS yang berperan mengangkut atau mengambil BBM bersubsidi jenis solar dari pelaku JN, dalam kasus ini masih ada 7 pelaku yang masih dalam, pencarian,”ucapnya.
Lebih lanjut Belny menjelaskan, bahwa modus oprandi yang dilakukan para pelaku yaitu pelaku AS, DP, OM, CI, AJ, EJ membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBN Panimbang menggunakan kartu pas nelayan yang kemudian dijual kepada JN selaku pengepul. Setelah itu, JN menyimpan BBM bersubsidi itu di daerah Sukaresmi yang kemudian dijual kepada pelaku SV dan ST.
“Motifnya memperoleh keuntungan perseorangan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak kasusnya para nelayan,”jelasnya.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sepuluh ton BBM bersubsidi jenis solar, satu unit mobil Daihatsu jenis pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y, satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM, satu unit mesin Alkon warna putih merk Honda, satu buah selang berukuran setengah inci, satu buah selang berukuran 2 inci, satu buah hp merk Oppo dan satu buah hp merk Vivo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Jo 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000.00,”tandasnya. (Bt72)***
Komentar