BANTEN72- Petugas Satpol PP Pandeglang kembali menyita 124 botol berisi minuman keras (Miras) berkadar alkohol di atas 5 persen dari sejumlah toko di Pandeglang, pada Kamis (12/1/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran membenarkan, bahwa sebelumnya Pol PP Pandeglang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli miras beralkohol tinggi di sejumlah wilayah di Pandeglang. Dari informasi itu petugas berhasil menyita beberapa dus miras.
Komentar