Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Terlarang Jenis Hexymer dan Tramadol

Atas perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

“Tersangka bisa diancaman pidana penjara maksimal  15 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Saresnarkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Bt72)***

Baca juga:  Tes Urine Berkala, Ini Dilakukan Polres Pandeglang Sterilkan Anggota dari Penyalahgunaan Narkoba

Komentar