Atas perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
“Tersangka bisa diancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Saresnarkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Bt72)***







Komentar