BANTEN72- Warga Kabupaten Pandeglang yang memiliki kendaran roda dua dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong. Sebab suara kenalpot tersebut kerap menganggu akktivitas warga dengan suaranya. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Pandeglang Fery Octaviari Pratama, saat acara ngopi pagi bersama PWI Pandeglang, Rabu (8/5/2024).
“Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang memiliki kemdaraan roda dua agar bisa mematuhi terkait penggunaan kenalpot yang sudah ada atau bawaan langsung dari pabrik atau berstantar SNI. Jika ini diabaikan hal ini bisa ditilang.
“Kami bisa menerapan sangsi tilang untuk warga yang menggunakan knalpot broong , bahkan bisa saja sangsinya lebih dari sangsi tilang jika diabaikan oleh masyarakat dengan tidak mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara Kanittur Radjawali Polres Pandeglang, Indra menyapaikan pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa memathui aturan yang ada dan saat berkendara tidak mengganggu aktivitas warga.
“Jika kami temukan dilapangan kenalpotnya di buka dan akan kami kenakan sanksi tilang,”pungkasnya.
Komentar