Satpol PP dan Polres Gerebek  Rumah Makan di Pandeglang

BANTEN72- Hari kedua  Ramadan , petugas Satpol PP Pemkab Pandeglang bersama Polres menggerebek  ejumlah  rumah makan melanggar surat edaran pemerintah terkait larangan aktivitas di bulan ramadan.

Penertiban itu dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari warga menyebutkan masih ada rumah makan buka siang hari.

Kepala Dinas Satpol-PP Pandeglang, Agus Amin Mursalim menyatakan  razia rumah makan ini   lebih mengedepankan  teguran.

Baca juga:  KPU Pandeglang Resmi Tetapkan  DCT Pemilu Legislatif 2024

Dalam giat ini petugas Satpol PP dan Polres Pandeglang memberikan teguran kepada  pemilik  rumah  makan yang buka di siang hari. Menurut dia, dalam penertiban   rumah makan  dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 hijriyah.

“Ini  merupakan tindak lanjut dari peraturan Bupati  Pandeglang Nomor 15 tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan. Ditambah  adanya  aduan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Gardu Ganjar Jaringan Ormas Renovasi Sumber Air dan Pemandian di Pandeglang

Kepala Seksi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan , sebanyak sembilan warung makan di wilayah  Pandeglang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami hanya melakukan  teguran kepada pemilik warung, dan kami harap bisa mengikuti aturan yang ada. Kami tidak mau menggunakan cara-cara yang keras untuk hal-hal seperti ini, mari kita saling pengertian saja agar puasa bisa berjalan lancar,”  katanya

Baca juga:  BPBD Kota Cilegon Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Komentar