BANTEN72- Hari kedua Ramadan , petugas Satpol PP Pemkab Pandeglang bersama Polres menggerebek ejumlah rumah makan melanggar surat edaran pemerintah terkait larangan aktivitas di bulan ramadan.
Penertiban itu dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari warga menyebutkan masih ada rumah makan buka siang hari.
Kepala Dinas Satpol-PP Pandeglang, Agus Amin Mursalim menyatakan razia rumah makan ini lebih mengedepankan teguran.
Dalam giat ini petugas Satpol PP dan Polres Pandeglang memberikan teguran kepada pemilik rumah makan yang buka di siang hari. Menurut dia, dalam penertiban rumah makan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 hijriyah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan. Ditambah adanya aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan , sebanyak sembilan warung makan di wilayah Pandeglang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami hanya melakukan teguran kepada pemilik warung, dan kami harap bisa mengikuti aturan yang ada. Kami tidak mau menggunakan cara-cara yang keras untuk hal-hal seperti ini, mari kita saling pengertian saja agar puasa bisa berjalan lancar,” katanya
Komentar