Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Terlarang Jenis Hexymer dan Tramadol

Anggota Polres Pandeglang saat menginterogasi tersangka pengedar obat terlarang

Tim Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda berinisial P (24) yang diduga pengedar obat terlarang, Kamis (16/3/2023).

Dari tangan tersangka pengedar narkoba itu petugas berhasil mengamankan barang bukti obat terlarang jenis hexymer dan tramadol.

Tersangka pengedar narkoba itu adalah warga  Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan anggotanya telah   mengamankan seorang pemuda berinisial P (24) yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI.

Baca juga:  Kasus BSM  , Penasihat Hukum : Hampir 6 Tahun Kliennya Tak Mendapat Kepastian Hukum

“Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di depan rumahnya,”kata Ilman kepada Banten72.com , Kamis (16/3/2023).

Baca juga:  Jaksa Agung: Hati Nurani Kedepankan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat

Menurut  Ilman, setelah menangkap tersangka P (24),  petugas  langsung melakukan penggeledahan. Saat diinterogasi tersangka  mengaku masih menyimpan obat-obatan terlarang itu di rumahnya. 

“Setelah dilakukan penggeledahan ,  kita berhasil mengamankan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF hexymer sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk tramadol HCI sebanyak 985 butir,”ujarnya.

Selaim itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit HP merk Xiomi warna putih yang tersimpan di tempat duduk depan rumah dan  uang sisa hasil penjualan obat terlarang  sebesar Rp7.000 di dalam saku tersangka,”sambungnya.

Baca juga:  Satpol PP dan Polres Gerebek  Rumah Makan di Pandeglang

Ilman juga menyampaikan, bahwa tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI itu dari terduga bandar berinisial M.

“Terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari M, dengan maksud dan tujuan untuk di jual,”ujarnya.

Komentar