
Tim Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda berinisial P (24) yang diduga pengedar obat terlarang, Kamis (16/3/2023).
Dari tangan tersangka pengedar narkoba itu petugas berhasil mengamankan barang bukti obat terlarang jenis hexymer dan tramadol.
Tersangka pengedar narkoba itu adalah warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pemuda berinisial P (24) yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI.
“Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di depan rumahnya,”kata Ilman kepada Banten72.com , Kamis (16/3/2023).
- Jangan Terprovokasi Gerakan Intoleran
- Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Internasional Berantas Judi Daring Lintas Negara
- Generasi Muda Harus Jadi Benteng Lawan Intoleransi
- Peresmian Proyek Migas Jadi Tonggak Sejarah Swasembada Energi Nasional
- Aksi Indonesia Gelap Tidak Mewakili Aspirasi Publik
Menurut Ilman, setelah menangkap tersangka P (24), petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan obat-obatan terlarang itu di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan , kita berhasil mengamankan barang bukti berupa obat tablet warna kuning berlogo MF hexymer sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk tramadol HCI sebanyak 985 butir,”ujarnya.
Selaim itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit HP merk Xiomi warna putih yang tersimpan di tempat duduk depan rumah dan uang sisa hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp7.000 di dalam saku tersangka,”sambungnya.
Ilman juga menyampaikan, bahwa tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol HCI itu dari terduga bandar berinisial M.
“Terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari M, dengan maksud dan tujuan untuk di jual,”ujarnya.
Komentar