Akhirnya, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan

BANTEN72-  Akhirnya tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan Yo oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus  dugaan  pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Menurut informasi dari penyidik , sebelum menetapkan Yo sebagai tersangka, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan gelar perkara atas laporan Polisi  Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangkanya

Laporan Polisi tersebut berisikan tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan YO sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

“Hari ini sudah penetapan tersangka, tadi Pagi sudah ditetapkan,’kata Shilton kepada  Banten72.com, Sabtu 3 Desember 2022.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana BOS Afirmasi Dindikpora Akan Disidangkan Kamis Besok

Shilton menjelaskan, setelah menetapkan Yo  sebagai tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Yo.  Surat pemanggilan itu dilayangkan hari Sabtu, 3 Desember 2022, bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.

“Untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini, kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangkanya,sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,”ujarnya.

Menurut Shilton, pemeriksaan terhadap tersangka paling lambat akan dilakukan 3 hari setelah surat pemanggilan dilayangkan terhadap tersangka. 

Baca juga:  Praktik Promosi Judi Online, Tiga Wanita dan Seorang Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

“Jadi kemungkinan pemeriksaan tersangka pada hari Selasa, 6 November 2022. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti diinfokan,” ujarnya. (Bt72)***

Komentar