BANTEN72- Akhirnya tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan Yo oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Menurut informasi dari penyidik , sebelum menetapkan Yo sebagai tersangka, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022.
Laporan Polisi tersebut berisikan tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan YO sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
“Hari ini sudah penetapan tersangka, tadi Pagi sudah ditetapkan,’kata Shilton kepada Banten72.com, Sabtu 3 Desember 2022.
Shilton menjelaskan, setelah menetapkan Yo sebagai tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Yo. Surat pemanggilan itu dilayangkan hari Sabtu, 3 Desember 2022, bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.
“Untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini, kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangkanya,sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,”ujarnya.
Menurut Shilton, pemeriksaan terhadap tersangka paling lambat akan dilakukan 3 hari setelah surat pemanggilan dilayangkan terhadap tersangka.
“Jadi kemungkinan pemeriksaan tersangka pada hari Selasa, 6 November 2022. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti diinfokan,” ujarnya. (Bt72)***
Komentar