Gunakan Bom Ikan, Lima Nelayan  Ditangkap di Perairan Pandeglang

BANTEN72- Diduga mengunakan  bom atau bahan peledak saat menangkap ikan,  sebanyak lima nelayan warga Lampung ditangkap oleh  Satpolairud Polres Pandeglang, di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Jumat 2 Desember 2022 sekitar  pukul 21.00.

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera membenarkan adanya penangkapan kelima warga Lampung tersebut. Menurut  Zul, para nelayan tersebut menggunakan bom ikan hasil rakitan.

 “Betul, telah kita amankan lima orang yang diduga sebagai pelaku bom ikan, kelima pelaku ini berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22),”kata Zulham.

Baca juga:  Oknum Kolektor FIF Diduga Gelapkan Angsuran

Menurut dia,  bahwa penangkapan terhadap kelima pelaku ini dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. 

Saat ini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu dari tangan para pelaku, petugas   mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 kilogram brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, dan 3 pak korek api. Kemudian  1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 kilogram , 1 kompresor, dan  1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter. 

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan , Polisi  Sebut Terduganya Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Menurut Zulham, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lainnya.

“250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2, butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,”ujarnya.

Komentar