Kejari Pandeglang Tahan Tersangka  Pembunuhan Mahasiswi,  Dijerat Pasal 340 KUHP

BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang lmenahan tersangka kasus pembunuhan Riko Arizka terhadap korbannya Elisa Siti Mulyani (22)  seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banten.

Upaya penahanan terhadap  tersangka itu dilakukan  usai menerima  pelimpahan berkas tahap 2 (dua) di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 7 Juni 2023.

Kajari  Pandeglang Helena Octavianne membenarkan   telah menerima pelimpahan tahap 2 atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka terhadap Elisa Siti Mulyani. Setelah menerima berkas dari penyidik Reskrim Polres Pandeglang , tersangka   langsung ditahan  guna kepentingan penuntutan. 

Baca juga:  Langkah Cepat Pemerintah Memerangi Judi Online

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka ditahan dan  kami dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”kata Helena.

Tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

“Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”ungkapnya.

Baca Juga:

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Kasi Pidum Kejari: Demi Kepentingan Penuntutan

Helena menyatakan bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kemudian, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, supaya perkara ini  segera disidangkan. Adapun tim jaksanya saya dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum,”tegasnya.

Sebelumnya telah dibetakan, bahwa tersangka  Riko Arizka (20)  melakukan   kasus pembunuhan terhadap korban Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Komentar