BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang lmenahan tersangka kasus pembunuhan Riko Arizka terhadap korbannya Elisa Siti Mulyani (22) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banten.
Upaya penahanan terhadap tersangka itu dilakukan usai menerima pelimpahan berkas tahap 2 (dua) di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 7 Juni 2023.
Kajari Pandeglang Helena Octavianne membenarkan telah menerima pelimpahan tahap 2 atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka terhadap Elisa Siti Mulyani. Setelah menerima berkas dari penyidik Reskrim Polres Pandeglang , tersangka langsung ditahan guna kepentingan penuntutan.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka ditahan dan kami dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”kata Helena.
Tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.
“Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang,”ungkapnya.
Baca Juga:
- Disparpora Kabupaten Serang Dorong Kembangkan Destinasi Wisata Pantai dan Desa
- Anggota DPRD Pandeglang Andri Nurul Anwar: Strategi Jitu Genjot PAD di Tengah Keterbatasan Fiskal
- Parah! Macet Mengular di Jalan Labuan–Pandeglang, Proyek Perbaikan Picu Buka-Tutup Jalur
- Disporapar Kabupaten Serang Siap Sukseskan Popda dan Porprov
- Dinkes Kabupaten Serang Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Helena menyatakan bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Kemudian, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, supaya perkara ini segera disidangkan. Adapun tim jaksanya saya dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum,”tegasnya.
Sebelumnya telah dibetakan, bahwa tersangka Riko Arizka (20) melakukan kasus pembunuhan terhadap korban Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.








Komentar