Sebanyak 25 Ton Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan, Polisi Amankan Empat Tersangkanya

BANTEN72- Tim Satuan Rererse Kriminal (Satreskrim)  Polres Pandeglang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Labuan, Pandeglang, pada Jumat (21/7/2023), pukul 23.00 WIB.

Menurut keterangan petugas bahwa puluhan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska  diduga akan  diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah seperti Grobogan, Pati dan Blora, dan wilayah Jawa Barat seperti Garut.

Selain menyita barang bukti pupuk bersubsidi polisi juga mengamankan 4 (empat)  orang tersangka. Keempat tersangka itu  berinisial AH, JI, HJ dan JP.

Para tersangka itu  berperan sebagai pemilik kios dan penyuplai pupuk bersubsidi. Selain itu, polisi juga  menetapkan 4 orang tersangka  lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan anggotanya telah menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi. 

Baca juga:  Kapuspenkum: Dua Saksi Mahkota Diperiksa dalam Sidang Terdakwa TMP

“Benar kita telah menggagalkan aksi penyalahgunaan pupuk bersubsidi.  Ada 4 orang tersangkanya,”kata Shilton, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:

Ia nenjelaskan , penangkapan para tersangka itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dan kesulitan  mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi tersebut  kita melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Alhamdulilah kemarin kita berhasil mengamankan beberapa orang tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi,”ungkapnya.

Sementara itu dari  hasil pemeriksaan,  para tersangka itu mengaku sudah melajukan pengiriman   sebanyak tiga kali. Mereka telah mengirim sebanyak 38 ton pupuk bersubsidi  ke  wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca juga:  Aksi Perampokan Uang di Minimarket Lebak Terekam CCTV,  Pelakunya Todongkan  Golok ke Kasir

“Pengiriman awal tanggal 15 Juli 2023, AH menjual pupuk kepada US dan dikirim ke Garut dan Belora sebanyak 9 ton jenis urea dan 9 ton jenis NPK phonska. Kemudian, pada 17 Juli 2023, AH menjual pupuk bersubsidi kepada US dan dikirim ke Garut dan Pati  sebanyak 5 ton jenis urea dan 15 ton jenis NPK phonska,”ujarnya.

Sementara aksi yang terakhir , bahwa tersangka AH menjual pupuk itu kepada US untuk dikirim ke Garut dan Grobogan sebanyak 5 ton jenis urea dan NPK phonska 15 ton.

Menurut Shilton, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka ini yaitu memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska keluar wilayah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga:  Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

“Modus operandinya mereka datang ke kios-kios, kemudian setelah itu dikumpulkan minimal  10 ton untuk dikirim ke luar Pandeglang,” ujarnya.

Sementara itu dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk NPK phonska. Kemudian 2 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, akibat  perbuatannya para tersangka bisa dijerat dengan UU Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, kemudian pasal 6 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Para tersangka bisa diancam hukuman di atas 5 tahun dan denda Rp 5miliar,”tandasnya. (Bt72)***

Komentar