BANTEN72- Tim Satuan Rererse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Labuan, Pandeglang, pada Jumat (21/7/2023), pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan petugas bahwa puluhan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska diduga akan diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah seperti Grobogan, Pati dan Blora, dan wilayah Jawa Barat seperti Garut.
Selain menyita barang bukti pupuk bersubsidi polisi juga mengamankan 4 (empat) orang tersangka. Keempat tersangka itu berinisial AH, JI, HJ dan JP.
Para tersangka itu berperan sebagai pemilik kios dan penyuplai pupuk bersubsidi. Selain itu, polisi juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan anggotanya telah menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi.
“Benar kita telah menggagalkan aksi penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada 4 orang tersangkanya,”kata Shilton, Senin (24/7/2023).
Baca Juga:
- Cawagub Banten Dimyati Natakusumah Dijuluki Sosok Berjiwa Santri, Selalu Dekat Ulama dan Santri
- Tingkatkan Kapasita, KPU Pandeglang Bimtek Sebanyak 175 Anggota PPK Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- UMKM Pilar Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Menciptakan Pemerataan Ekonomi di Indonesia
- Turun Langsung ke Masyarakat, Camat Sidangresmi Sosialisasikan Penyusunan Program KPM Bansos
Ia nenjelaskan , penangkapan para tersangka itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Alhamdulilah kemarin kita berhasil mengamankan beberapa orang tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi,”ungkapnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, para tersangka itu mengaku sudah melajukan pengiriman sebanyak tiga kali. Mereka telah mengirim sebanyak 38 ton pupuk bersubsidi ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Pengiriman awal tanggal 15 Juli 2023, AH menjual pupuk kepada US dan dikirim ke Garut dan Belora sebanyak 9 ton jenis urea dan 9 ton jenis NPK phonska. Kemudian, pada 17 Juli 2023, AH menjual pupuk bersubsidi kepada US dan dikirim ke Garut dan Pati sebanyak 5 ton jenis urea dan 15 ton jenis NPK phonska,”ujarnya.
Sementara aksi yang terakhir , bahwa tersangka AH menjual pupuk itu kepada US untuk dikirim ke Garut dan Grobogan sebanyak 5 ton jenis urea dan NPK phonska 15 ton.
Menurut Shilton, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka ini yaitu memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska keluar wilayah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
“Modus operandinya mereka datang ke kios-kios, kemudian setelah itu dikumpulkan minimal 10 ton untuk dikirim ke luar Pandeglang,” ujarnya.
Sementara itu dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk NPK phonska. Kemudian 2 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut Shilton menyampaikan, akibat perbuatannya para tersangka bisa dijerat dengan UU Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, kemudian pasal 6 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Para tersangka bisa diancam hukuman di atas 5 tahun dan denda Rp 5miliar,”tandasnya. (Bt72)***
Komentar