BANTEN72- Dalam dua pekan terakhir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor yang aksinya sangat meresahkan mayarakat.
Selain mengamankan para tersangka , aparat kepolisian juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh di Mapolres Lebak menyebutkan para tersangka dan penadah Curanmor yang diamankan yaknj berinisial SA(22), AK(39), HK(41), SK(25), MS(28), FA(23), JA(22), AF(25), AMF(25), DJ(41), KJ(29), MSR(22), dan JA(22).
Kapolres Lebak, AKBP Suyono membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap para tersangka Curanmor.
Terungkapnya kasus Curanmor itu berkat penyelidikan tajam petugas atas laporan masyarakat yang banyak kehilangan sepeda motor baik terjadi di rumah maupun di parkiran.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berbagai keterangan saksi, kata Kapolres, maka petugas dengan cepat mengantongi identitas dan jejak para tersangka.
“Mereka kita tangkap, karena sebelumnya banyak warga yang melaporkan kehilangan motornya. Jadi setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, akhirnya petugas dengan cepat menangkap para tersangka,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada Banten72-com, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Tingkatkan Akses Kesehatan Gratis
- DPR Apresiasi Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online
- Kemenkomdigi Lantik Pejabat Baru, Momentum Perkuat Keamanan Ruang Digital
- Apresiasi Berbagai Pihak Terhadap Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
- Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Judi Online
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya para tersangka sangat rapih. Mereka membawa kabur motor di rumah koeban dengan cara menjebol jendela atau pintu rumah milik korban yang sedang tidur, dan kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Setelah mendapatkan motor curian para tersangka menjualnya ke penadah dengan harga Rp2 juta sampa Rp4 juta rupiah per unit.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Kapolres bahwa , para tersangka itu bisa dikategorikan spesialis pencurian motor dalam rumah. Para tersangka juga melakukan aksinya pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB saat korban tidur nyenyak.
Sementara tempat kejadian perkara yang mereka lakukan di tempat keramaian seperti pasar dan di parkiran.
Saat ini kata Kapolres para tersangka dan barang bukti sebanyak 20 motor hasil curian diamankan di Mapolres Lebak. Bagi warga yang merasa kehilangan, pihaknya mempersilahkan untuk mendatangi Mapolres dengan membawa surat -surat sah kepemilihan atau bukti bukti lainnya.
Komentar