Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka itu dijerat 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(B-05)***
Polisi Tangkap Sebanyak 10 Tersangka Curanmor di Lebak, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor







Komentar