Polisi  Tangkap  Sebanyak 10 Tersangka Curanmor di Lebak, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka itu dijerat   363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(B-05)***

Baca juga:  Cegah Bencana, Polisi  dan Warga Lebak Gerakan Reboisasi Hutan Gundul 

Komentar