BANTEN72- Insiden tidak mengenakkan terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Selasa (2/9/2025) siang.
Sejumlah pendemo yang tengah menyampaikan aspirasi justru melontarkan hinaan verbal terhadap wartawan yang melakukan peliputan.
Aksi bermula ketika empat aktivis—Hadi, Muklas, Safaat, dan Ilham—datang untuk menyuarakan tuntutan mereka. Namun, situasi memanas ketika salah satu dari mereka, Ilham menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan dan melecehkan profesi wartawan.
“Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya,” ujar Ilham dengan nada tinggi di hadapan para jurnalis.
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari Guntur, wartawan JPMTV, yang berusaha mengklarifikasi ucapan tersebut.
“Bagaimana itu maksudnya, Om?” tanya Guntur.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, Ilham mengabaikan pertanyaan tersebut. Ketegangan pun meningkat, menyebabkan situasi menjadi tidak terkendali. Petugas kepolisian yang berada di lokasi—baik berseragam maupun berpakaian preman—segera mengamankan keempat pendemo demi mencegah konflik lebih lanjut.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pandeglang, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi unjuk rasa.
Usai kejadian, para wartawan yang berada di lokasi mengadakan musyawarah untuk menentukan sikap atas perlakuan tersebut. Hasilnya, disepakati bahwa insiden tersebut harus dilaporkan secara resmi ke Polres Pandeglang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ahli Pers Agus Sandjadirja menilai bahwa ucapan yang dilontarkan oleh pendemo telah melecehkan profesi wartawan.
“Ini bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Sangat tidak dibenarkan melecehkan wartawan, apalagi profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Agus yang juga menjabat sebagai Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan seperti “wartawan tidak ada fungsinya” adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi, baik secara pribadi maupun institusional.
Sementara itu, laporan wartawan langsung diterima oleh petugas Reskrim Polres Pandeglang. Hingga berita ini diturunkan penyidik sudah mengeluarkan laporan polisi nomor STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pamdeglang/Polda Banten.Laporan polisi itu ditandatangani oleh penyidik Hari Susanto. (Bt72)*





Komentar