BANTEN 72 – Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelahar atau bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar sebagai upaya meningkarkan kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi , dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat kontrasepsi, reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB) melindungi diridan mampu menolak hubungan seksual serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sesikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabitasi, konseling dan penyediaan alat kontrsepsi.
Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar atau anak sekolah dan remaja dengan mengatasnamakan agar seks aman.
Pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar secara gratis kepada para siswa sekolah menimbulkan kontroversi, benarkah hal ini sebagai bukti semakin kuatnya liberalisasi? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Banten 72 dari kanal youtube Muslimah Media Hub.
Kontroversi pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar ini dinilai hanya akan menjerumuskan generasi muda pada jurang kehancuran, diamana kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara melegalkan seks bebas pada generasi muda
Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata prilaku liberalisasi yang mulai mengakar kuat di negara Indonesia dan ini adalah gambaran rusaknya masyarakat serta abainya negara terhadap masa depan generasi muda.
Meski aman dari persoalan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi ini akan menghantarkan generasi muda pada perzinaan yang diharmakan oleh agama Islam.
Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah SWT ini, sebab ini adalah salah satu bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis.
Kebijakan ini seharusnya membuka mata kita, bahwa meski negeri ini berpenduduk mayoritas Muslim, akan tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama.
Negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat pada Barat dalam mengatur masyarakatnya padahal Barat mengemban ideologi Kapitalisme berdasarkan Sekularisme.
Ideologi tersebut akan menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai Muslim, kerusakan perilaku mereka akan semakin dirasakan.
Terlebih selama ini negara juga menerapakan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
Belum lagi masyarakat yang srmakin Kapitalis tidak ada standar benar-salah (halal-haram) di tengah-tengah mereka.
Dalam hal ini masyarakat juga lebih cenderung membiarkan perilaku bebas generasi, dengan alasan hal tersebut adalah privasi atau urusan masing-masing.
Sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan genersai muda serta enggan melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Oleh sebab itu selama negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme, maka kebuiakan berbuat maksiat atas anma liberalisasi akan terus bermunculan.
Sungguh, ini adalah sistem Kapitalisme yang telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan bagi generasi muda saat ini.
Kehidupan generasi muda akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya”. (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (irang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaannya)”. (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).
Sebagaimana dijelaskan olrh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
“Imam itu perisai yakni seperti as-sitr (pelindung) karena imam (khalifah) menghalangi/ mencegah musuh dari mencelakai kaum Muslimin dan mencegah antar manusia atau dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaanya”.
Dari sini sidah jelas, bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam.
Khalifah menjalankan hukum Allah atas rakyat dan ia bertanggung jawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya.
Oleh karena itu, negara tidal boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti halnya melegalkan perzinaan.
Sudah semestinya negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam warga negaranya.
Pengajaran yang diberikan pada rakyat harus benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang hanya akan merusak akidah umat Islam seperti Sekularisme, Liberalisme, Kapitalisme dan lain-lain.
Rakyat akan diberi pandangan yang shahih tentang hidup, bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah meraih ridha Allah SWT.
Sehingga generasi muda hanya akan beramal jika ia memahmi amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Lebih dari itu, ia akan menyibukkan diri pada menjalankan kewajiban dari Allah SWT yaitu menuntut ilmu berupa syakofah Islam dan ilmu sains teknologi.
Selain itu, negara juga akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media, dalam hal ini media berada dalam kontrol negar.
Dimana tayangan dalam media yang diperbolehkan adalah tayangan yang membangun suasana Iman masyarakat, berita-nerita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa Negara Khilafah di hadapan umat.
Selain itu, negara juga menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan menjerakan, sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan berperilaku sesukannya atau liberal.
Demikianlah penjagaan genersai muda dan masa depan cemerlang generasi hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh yakni Khilafah Islamiyah.
Itulah penjelasan terkait kontrasepsi untuk pelajar sebagai bukti semakin kuatnya Liberalisasi yang kini sedang jadi bahan perbincangan hangat di media sosial, semoga bermanfaat.*
Komentar