Pria Mengaku Dewa Matahari di Lebak Diduga Alami Gangguan Jiwa

Seperti diberitakan,  pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kantor Kesbangpol dan Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) sepakat untuk menyerahkan  Nat warga Bekasi terduga  kasus penista agama dan ajaran menyimpang ke jalur hukum.

Hal tersebut dapat ditempuh jika nanti Nat dalam klarifikasi Bakorpakem terbukti ucapannya menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan terhadap agama.

Baca juga:  Waduh, 8.799 Keluarga Kota Serang Miskin Ekstrem, Caleg Nasdem, Wibowo: Pemkot Ngapain Aja

Kepala Kantor Kesbangpol Lebak, Sukanta mengaku telah mendapatkan laporan terkait adanya ajaran yang menyimpang dan diduga  melakukan penistaan agama Islam yang dilakukan Natrom warga Bekasi yang tinggal di Goa Langir Bayah.

“Kita akan segera bahas kasus ini dengan Bakorpakem dan MUI,” kata Sukanta.

Ia menyebutkan  untuk sementara Nat saat ini sudah diamankan di Polres Lebak guna mengantisipasi kemarahan masyarakat kepada pelaku.

Baca juga:  KPU Kabupaten Lebak Siap Sambut Kirab Pemilu 2024

“Kita sudah koordinasi dengan semua pihak untuk menindaklanjuti   kasus Nat ini dan akan secepatnya dibahas,” ujar Sukanta.(Red/Bt72)***

Komentar

Berita Lainnya