Seperti diberitakan, pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kantor Kesbangpol dan Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) sepakat untuk menyerahkan Nat warga Bekasi terduga kasus penista agama dan ajaran menyimpang ke jalur hukum.
Hal tersebut dapat ditempuh jika nanti Nat dalam klarifikasi Bakorpakem terbukti ucapannya menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan terhadap agama.
Kepala Kantor Kesbangpol Lebak, Sukanta mengaku telah mendapatkan laporan terkait adanya ajaran yang menyimpang dan diduga melakukan penistaan agama Islam yang dilakukan Natrom warga Bekasi yang tinggal di Goa Langir Bayah.
“Kita akan segera bahas kasus ini dengan Bakorpakem dan MUI,” kata Sukanta.
Ia menyebutkan untuk sementara Nat saat ini sudah diamankan di Polres Lebak guna mengantisipasi kemarahan masyarakat kepada pelaku.
“Kita sudah koordinasi dengan semua pihak untuk menindaklanjuti kasus Nat ini dan akan secepatnya dibahas,” ujar Sukanta.(Red/Bt72)***







Komentar