BANTEN72– Klinik Ummi Medical yang berlokasi di Kampung Warnasari RT 004/RW 003, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil meraih akreditasi Paripurna sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Sertifikat Akreditasi Nomor YM.02.01/D/36106/2024 yang diterbitkan sebagai bukti bahwa Klinik Ummi Medical telah memenuhi standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam sertifikat yang diterbitkan di Jakarta pada 21 Maret 2024 tersebut disebutkan bahwa Klinik Ummi Medical dinyatakan lulus dengan predikat Paripurna.
Akreditasi tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 23 Februari 2024 hingga 23 Februari 2029.
Sertifikat akreditasi ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Dr. Galih Endradita Mulyasaputra, serta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS.
Predikat Paripurna menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap pemenuhan standar mutu pelayanan dan tata kelola fasilitas kesehatan. Dengan akreditasi tersebut, Klinik Ummi Medical diharapkan dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Banjar dan sekitarnya.
Keberadaan klinik yang telah terakreditasi juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mengedepankan standar mutu, keselamatan pasien serta profesionalisme tenaga kesehatan.
Dengan masa berlaku akreditasi hingga 2029, Klinik Ummi Medical memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan standar pelayanan yang telah dipenuhi sekaligus melakukan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.***








Komentar