BANTEN72– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023 , akhirnya disetujui oleh DPRD Pandeglang pada rapat paripurna yang digelar Rabu malam (27/9/2023) sekitar pukul 20.30.
Sebelumnya paripurna tersebut sempat beberapa kali diskorsing karena jumlah anggota dewan tidak kuorum atau tidak mencapai jumlah dua pertiga atau sekurang-kurangnya 33 anggota dewan.
Dalam paripurna tersebut dilangsungkan penandatanganan bersama antara Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Rabu (27/9/2023).
“Alhamdulillah pada hari ini Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023, dapat kita setujui bersama secara tepat waktu,”kata Irna.
Irna menjelaskan, bahwa pendapatan daerah setelah perubahan, ditargetkan sebesar Rp.2.575.249.010.280,00 dan untuk belanja daerah, direncanakan sebesar RP.2.672.860.085.560,00.
“Pembiayaan netto, setelah perubahan ditetapkan sebesar RP.97.611.075.280,00,”
Dikatakan Irna, berdasarkan persetujuan ini, akan disusun Rancangan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi,”ungkapnya.
Lebih lanjut Irna menyampaikan, apabila menurut hasil evaluasi terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi, maka sesuai amanat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, Bupati bersama dengan DPRD harus melakukan penyempurnaan kembali terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dimaksud.
“Kalau ada koreksian dari hasil evaluasi gubernur, kita harus melakukan penyempurnaan kembali, untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD,”tandasnya.
Sementara itu perwakilan dari Badan Anggaran DPRD Pandeglang Dadi Rajadi bahwa perubahan APBD 2023 ada penambahan sekitar Rp54 miliar. Oleh karena itu , selaku Badan Anggaran berharap ke depan tim anggaran pemerintah daerah agar solid dalam menyusun rencana perubahan anggaran. Selain itu pemerintah agar meningkatkan target pendapatan dari sektor reteubusi , pajak dan juga pengelolaan aset dan potensi daerah. ***
Komentar