Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari 63 Perkara Sudah Inkrah

BANTEN72– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 63 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Selasa (9/6/2026), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum.

Barang bukti berasal dari 17 perkara narkotika, 22 perkara tindak pidana umum dan kamtibum, serta 24 perkara orang dan harta benda. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 783 gram, ganja 262 gram, tembakau sintetis 16 gram, ribuan obat terlarang, senjata api rakitan, amunisi, airsoft gun, bahan peledak ±5 kg, uang palsu Rp100.000 sebanyak 3.344 lembar, handphone, serta berbagai alat kejahatan lainnya.

Baca juga:  Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Penimbunan Solar ke PN Pandeglang, Berkas Sudah P-21

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H. M.H.  menyampaikan , kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur serta komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”  kata Kajari Surayadi

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender agar tidak bisa digunakan kembali. Kajari Pandeglang menegaskan kegiatan ini untuk menekan kriminalitas dan menjaga keamanan, serta mengapresiasi sinergi TNI, Polri, dan instansi terkait. (Bt72)***

Baca juga:  Kejari Pandeglang Tahan Tersangka  Pembunuhan Mahasiswi,  Dijerat Pasal 340 KUHP

 

Komentar