BANTEN72- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali membuka Posko perempuan dan anak untuk menerima permohonan konsultasi kasus dugaan pemerkosaan anak, pada Jum’at 24 Maret 2023.
Menurut informasi yang diterima Banten72.com, menyebutkan, permohonan konsultasi yang diterima posko perlindungan perempuan dan anak Kejari Pandeglang ini terkait kasus pemerkosaan yang dialami salah seorang perempuan berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane membenarkan prihal adanya aduan atau konsultasi terkait kasus pemerkosaan yang menima EA (15) tersebut.
“Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan,”kata Helena.
Dikatakan Helena, saat konsultasi itu korban yang berinisial EA (15) menceritakan kepada pihaknya tentang kronologis peristiwa terjadinya pemerkosaan yang dialaminya tersebut. Kemudian setelah menceritakan EA didampingi keluarganya meminta bantuan dan masukan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.
“Jadi korban itu menceritakan apa yang terjadi, sehingga meminta bantuan langkah apa kedepan yang harus dilakukan. Korban merupakan anak dibawah umur, dan korban EA (15) ini disabilitas, tuna rungu dan tuna wicara,”ungkapnya.
Baca juga:
- Dewi Setiani: Asta Cita Pandeglang Akan Jadi Fondasi Pembangunan yang Berkelanjutan
- Pemerintah Sinergikan UMKM dengan Startup Teknologi
- Sinergitas Antar Lembaga Efektif dalam Pemberantasan Narkoba
- Warga Kampung Muncung Serang Banten Isi Malam Nisfu Sya’ban dengan Yasinan dan Dzikir
- Pemerintah Optimalkan Industri Penjaminan untuk Kemajuan Pemerataan Ekonomi
Helena menjelaskan, posko perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang merupakan implementasi dari
Pedoman Kejaksaan nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Beleid itu menjadi terobosan dalam mengatasi kekosongan hukum implementasi UU nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT.
“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI ditindaklanjuti Kejati Banten yang kemudian dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yaitu memberikan optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya.
Menurut Helena, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pandeglang aktif dan proaktif menangani masalah-masalah yang dihadapi perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
“Posko perempuan dan anak KN Pandeglang memberikan konsultasi permasalahan hukum termasuk untuk sekadar mencari informasi, curhat, pengaduan, diskusi, ataupun masukan lain terkait langkah hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, pihaknya mengaku akan proaktif mengawasi dan mengamati insiden yang terjadi di masyarakat terkait perempuan dan anak.
“Walaupun tidak ada pelaporan atau pengaduan dari korban, posko akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,”tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.
Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.
Sedangkan korban EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Kemudian, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan FN (25) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN (25).
Komentar